KEARIPAN LOKAL PARAHYANGAN : GUNUNG KAIAN, GAWIR AWIAN, CI NYUSU RUMATAN, PASIR TALUNAN, LEBAK CAIAN, SAMPALAN KEBONAN, WALUNGAN RAWATAN, LEGOK BALONGAN, DARATAN SAWAHAN, SITU PULASARAEUN, LEMBUR URUSEUN, BASISIR JAGAEUN, BUDAYA PASUNDAN JADIKEUN PAMEUNGKEUT PAGEUH KARAHAYUAN

Sabtu, 24 Maret 2012

Konsep membuat objek wisata Alam

Objek wisata alam dinegara kita banyak sekali yang perlu dipublikasikan dan perlu dilestarikan kaitanna dengan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai mana diamanatkan oleh undang-undang RI no 5 tahun 1980 tentang pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Objek tersebut kerap kita temukan pada situs peninggalan masa lalu contohnya pada makam keramat yang tersebar diseluruh wilayah disana terkandung sumber daya alam seperti berbagai jenis flora(tumbuhan) dan terkadang ada jenis fauna (satwa) ada sumber mata air ada beberapa kuburan kuno yang bentuknya unik dan juga disana terdapat sebuah konsep pelestarian kearifan lokal dalam sebuah undang-undang jaman dahulu warisan para leluhur dengan sebutan pamali (teu meunang, ulah)/ tidak boleh / jangan. Nah konsep ini sangatlah bijak apabila kita telaah hal ini sudah merupakan undang-undang tak tertulis tetapi masih sangat dihormati, ketika undang-undang ini sudah dilanggar atau cupar maka konsekuensinya keadaan alam tidak akan seimbang lagi maka sebaiknya dengan berbagai cara kita harus turut serta berpartisifasi untuk senantiasa melestarikan yang telah diamanatkan oleh leluhur melalui konsep pamali dan oleh negara melalui undang-undang tersebut diatas. Adapun mengenai pembuatan konsep objek wisata alam hendaknya mengacu kepada objek-objek yang telah ada untuk supaya ada nilai jual historis maupun visi saya ambil contoh makam raja pajajaran mandataris yang berada di Dayeuh Luhur oleh karena makam raja tersebut sudah dirubah bentuk dari yang aslinya maka nilai historis dan nilai jualnya menjadi merosot. selain daripada itu saya juga menemukan bukti utama dari cadas pangeran sudah hilang karena batu yang di bobok sudah berubah tidak sesuai dengan aslinya hal itu menurut saya sebuah keteledoran sehingga nilai cadas Pangeran merosot pula selain daripada itu satwa khas cadas pangeran yaitu yangdisebut muka sudah hampir punah. muka cadas pangeran adalah binatang langka pemakan pucuk bambu, kalau dinegara cina adalah panda. tapi muka bukan panda binatang ini asli satwa indonesia. beberapa hal yang saya ingin sampaikan disini bahwa ketika objek wisata akan dikembangkan disuatu daerah diharapkan erat kaitannya dengan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya hal ini akan mendukung daya tarik dan nilai jual objek tersebut diharapkan tokoh-tokoh tempo dulu tetap disebut dan dihargai dikenang atas jasa-jasanya.

4 komentar:

  1. menarik sekali tulisan bapak. memang banyak hal yang menarik di negeri kita yang bisa di angkat sebagai objek wisata. peran negara (dalam hal ini Dinas Pariwisata masing2 pemerintah daerah) sebagai fasilitator sangat diharapkan, supaya masyarakat sekitar objek wisata juga akan terangkat ekonominya. pembangunan objek wisata jangan sampai menghilangkan kearifan lokal juga.

    BalasHapus
  2. wah sip, semakin dipopulerkan tempat wisata di berbagai kota supaya tambah maju.

    BalasHapus
  3. makasih informasinya, semoga tambah jaya

    BalasHapus
  4. kalau memang akan dikembangin, bisa menambah income pariwisata. pembangunan hotel, villa, penginapan, bisa memberi lapangan pekerjaan.

    BalasHapus